LSM KOREK Riau Desak DPRD dan Inspektorat Rohul Tindaklanjuti Catatan BPK, Jangan Berlindung di Balik Opini WTP

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com.Rokan Hulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu agar segera menindaklanjuti berbagai catatan serta penekanan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh dimaknai sebagai tidak adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, berbagai catatan dan penekanan yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya DPRD sebagai lembaga pengawas dan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sudah tanpa masalah. Catatan dan penekanan BPK harus menjadi bahan evaluasi yang serius. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dan Inspektorat segera melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut,” ujar Miswan, Jumat (17/7/2026).

LSM KOREK Riau juga meminta DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengagendakan rapat khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurai penyebab munculnya berbagai persoalan yang menjadi perhatian BPK, termasuk penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya, utang belanja yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta kekurangan pendanaan sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK.

Baca Juga:  Ditjen PHPT Hadiri Kuliah Kebangsaan PPATK

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu didorong agar segera menyusun action plan atau rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta memastikan seluruh perangkat daerah melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Miswan, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen administrasi semata.

“Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Kami berharap DPRD dan Inspektorat menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai opini WTP dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai catatan penting yang telah disampaikan BPK,” tegas Miswan.

LSM KOREK Riau berharap langkah cepat DPRD dan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu. **(Gs)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB