
Suara revolusi.com.Rokan Hulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu agar segera menindaklanjuti berbagai catatan serta penekanan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh dimaknai sebagai tidak adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, berbagai catatan dan penekanan yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya DPRD sebagai lembaga pengawas dan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sudah tanpa masalah. Catatan dan penekanan BPK harus menjadi bahan evaluasi yang serius. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dan Inspektorat segera melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut,” ujar Miswan, Jumat (17/7/2026).
LSM KOREK Riau juga meminta DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengagendakan rapat khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurai penyebab munculnya berbagai persoalan yang menjadi perhatian BPK, termasuk penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya, utang belanja yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta kekurangan pendanaan sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu didorong agar segera menyusun action plan atau rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta memastikan seluruh perangkat daerah melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Miswan, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen administrasi semata.
“Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Kami berharap DPRD dan Inspektorat menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai opini WTP dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai catatan penting yang telah disampaikan BPK,” tegas Miswan.
LSM KOREK Riau berharap langkah cepat DPRD dan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu. **(Gs)**












