KARAWANG – Suararevolusi , com.- Seorang jurnalis perempuan dari media daring Nuansa Metro, Fitri atau yang akrab disapa Mpit, mengaku menjadi korban intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan praktik galian C di lahan milik PJT II, wilayah Kotabaru,(18/7/2026).
Merasa keselamatannya terancam, Fitri mendatangi kantor LBH Arya Mandalika untuk meminta pendampingan hukum. Ia diterima langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., yang menyatakan siap memberikan perlindungan hukum atas dugaan intimidasi tersebut.
Kepada kuasa hukumnya, Fitri menceritakan bahwa ancaman bermula dari panggilan telepon seorang pria yang mempertanyakan alasan dirinya terus memberitakan dugaan aktivitas galian C di lahan PJT II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orang tersebut tidak mengucapkan salam. Ia langsung bertanya dengan nada tinggi mengapa saya terus menaikkan berita mengenai galian PJT II,” ujar Fitri.
Fitri menjelaskan bahwa seluruh pemberitaan yang ditulisnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan arahan pimpinan redaksi dan dilakukan sesuai dengan prinsip kerja pers yang profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu kemarahan penelepon. Menurut Fitri, pria itu terus menanyakan identitas pimpinan redaksinya serta keberadaannya. Dalam percakapan tersebut, ia juga mengaku mendengar ucapan yang membawa-bawa kata “pistol”, sehingga membuat dirinya merasa takut dan terintimidasi.
“Sebagai perempuan, saya merasa sangat tertekan. Ucapan yang mengarah pada penggunaan pistol membuat saya khawatir terhadap keselamatan diri saya,” ungkapnya.
Tidak hanya melalui telepon, Fitri juga mengaku sebelumnya telah menerima sejumlah pesan intimidasi melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar pemberitaan mengenai dugaan galian C tersebut dihentikan.
Atas kondisi tersebut, Fitri memutuskan meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun ancaman.
Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Menurutnya, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, dugaan intimidasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
LBH Arya Mandalika menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk mendampingi korban apabila laporan resmi kepada aparat penegak hukum ditempuh. Selain itu, LBH juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku maupun motif di balik dugaan ancaman tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis, termasuk jurnalis perempuan, harus memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga, sementara setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fitri/mpit)










