Diduga Terkait Pemberitaan Galian C PJT II, Jurnalis Perempuan di Karawang Mengaku Diintimidasi dan Diancam Melalui Telepon

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Suararevolusi , com.- Seorang jurnalis perempuan dari media daring Nuansa Metro, Fitri atau yang akrab disapa Mpit, mengaku menjadi korban intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan praktik galian C di lahan milik PJT II, wilayah Kotabaru,(18/7/2026).

Merasa keselamatannya terancam, Fitri mendatangi kantor LBH Arya Mandalika untuk meminta pendampingan hukum. Ia diterima langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., yang menyatakan siap memberikan perlindungan hukum atas dugaan intimidasi tersebut.

Kepada kuasa hukumnya, Fitri menceritakan bahwa ancaman bermula dari panggilan telepon seorang pria yang mempertanyakan alasan dirinya terus memberitakan dugaan aktivitas galian C di lahan PJT II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Orang tersebut tidak mengucapkan salam. Ia langsung bertanya dengan nada tinggi mengapa saya terus menaikkan berita mengenai galian PJT II,” ujar Fitri.

Fitri menjelaskan bahwa seluruh pemberitaan yang ditulisnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan arahan pimpinan redaksi dan dilakukan sesuai dengan prinsip kerja pers yang profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, penjelasan tersebut justru memicu kemarahan penelepon. Menurut Fitri, pria itu terus menanyakan identitas pimpinan redaksinya serta keberadaannya. Dalam percakapan tersebut, ia juga mengaku mendengar ucapan yang membawa-bawa kata “pistol”, sehingga membuat dirinya merasa takut dan terintimidasi.

“Sebagai perempuan, saya merasa sangat tertekan. Ucapan yang mengarah pada penggunaan pistol membuat saya khawatir terhadap keselamatan diri saya,” ungkapnya.

Tidak hanya melalui telepon, Fitri juga mengaku sebelumnya telah menerima sejumlah pesan intimidasi melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar pemberitaan mengenai dugaan galian C tersebut dihentikan.

Baca Juga:  Imran Rosyadi Ajak Masyarakat Bijak Hadapi Arus Informasi dan Tolak Provokasi

Atas kondisi tersebut, Fitri memutuskan meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun ancaman.

Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Menurutnya, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, dugaan intimidasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

LBH Arya Mandalika menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk mendampingi korban apabila laporan resmi kepada aparat penegak hukum ditempuh. Selain itu, LBH juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku maupun motif di balik dugaan ancaman tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis, termasuk jurnalis perempuan, harus memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga, sementara setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Fitri/mpit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMDES PUSPARAJA GELONTORKAN DANA DESA Rp47,9 JUTA UNTUK PEMBANGUNAN KIRMIR JALAN POROS* Wujudkan Akses Jalan Lebih Aman dan Lancar bagi Warga_
SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*
PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04
Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).
Rumah Warga Kadu Gede RT 25/RW 09 Didatangi Orang Diduga Mabuk Tengah Malam
Antisipasi Kekeringan, Kem-PUPR Salurkan Bantuan Air Bersih di Lapangan Desa Jayapura Cigalontang
RATUSAN WARGA DESA CIDUGALEN ANTUSIAS IKUTI JALAN SEHAT HUT KE-81 RI*
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:09 WIB

PEMDES PUSPARAJA GELONTORKAN DANA DESA Rp47,9 JUTA UNTUK PEMBANGUNAN KIRMIR JALAN POROS* Wujudkan Akses Jalan Lebih Aman dan Lancar bagi Warga_

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:55 WIB

SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).

Berita Terbaru