Pemasangan Tiang Listrik Wonorejo Diduga Makan Bahu Jalan, Om Bob: Akses Jalan Sempit

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, PATI | Pemasangan tiang listrik pancang di wilayah Desa Ngalian, Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek penanaman tiang listrik tersebut disinyalir mengalami indikasi maladministrasi serta dinilai memakan bahu jalan umum.

‎​Tokoh masyarakat setempat, Slamet Widodo, yang akrab disapa Om Bob mengungkapkan bahwa proses penanaman tiang listrik oleh pihak PLN tersebut diduga tidak melibatkan warga sekitar. Menurutnya, sejauh ini disinyalir belum pernah ada sosialisasi maupun permohonan izin resmi dari warga maupun pihak desa terkait penanaman tiang pancang tersebut.

‎​”Warga tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada permohonan izin, baik ke warga maupun ke pihak desa terkait penanaman tiang pancang ini. Selain itu, penempatannya juga diduga memakan bahu jalan sehingga mempersempit akses jalan umum,” ucap Om Bob, Jumat (7/8/2026).

‎​Ia menambahkan, perizinan awal yang diketahui dari pihak desa sebenarnya hanya mencakup izin gardu dan trafo untuk keperluan operasional kawasan pabrik di wilayah Dukuh Bedreg. Namun, muncul dugaan manipulasi dalam pelaksanaannya di lapangan hingga berujung pada penanaman tiang-tiang listrik baru yang diduga bukan untuk kepentingan umum warga setempat.

‎​Atas dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan bahu jalan tersebut, Om Bob menyatakan bahwa warga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

‎​”Kami berencana menuntut pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana, atas dugaan maladministrasi dan penanaman tiang di bahu jalan tanpa adanya sosialisasi,” tegasnya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun perwakilan PT Krisna Shakti belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan maladministrasi dan ketiadaan sosialisasi tersebut. Redaksi Portalljateng.id masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait tersebut.

Baca Juga:  Yuk Kenalan dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional di Kementerian ATR/BPN

(team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB