Suararevolusi.com, Kudus – Polemik tanah kavpling yang berada didesa Terban dengan nama Green Bellares saat ini penuh misteri. Misteri itu Diduga adanya kongkalikong kerjasama antara oknum Pengembang, Makelar dan oknum Notaris. Sehingga tanah kavpling itu mangkrak dan para konsumen merasa tertipu.
Hal tersebut diketahui saat adanya kegiatan mediasi yang dilakukan oleh para konsumen dengan fasilitas dan digelar oleh Pemerintah Desa Terban dengan despo langsung dari pihak Pemerintah Kabupatan Kudus (Bupati Kudus Samani).
Dalam kegiatan mediasi yang digelar di Pendopo depan gedung kantor Balaidesa Terban yang disaksikan dari berbagai pihak diantaranya’ Forkopimcam Jekulo, Pemkab Kudus (Dinas PUTR, DPMPTSP) dan lainnya akhirnya sebab dan akibat terjadinya kemangkrakan tanah kavpling tersebut terungkap jelas setatus dan legalitas para oknum yang ikut serta didalamnya. Sehingga dengan tidak adanya kelengkapan itu para oknum kesulitan dalam berproses.
Salah satu pegawai PUTR yang hadir dalam agenda mediasi yang disaksikan banyak orang menyampaikan, bahwa pihak Notaris pada waktu itu pernah mengajak dirinya untuk mengecek lahan tanah kavling yang dimaksut tetapi setelah itu tidak adanya kelanjutan dan pemohon masuk dalam pengurusan itu. Jadi lahan tersebut sampai saat ini belum alih fungsi.” Saya pernah diajak kelokasi tersebut hanya untuk mengecek saja selanjutnya tidak adanya pemohon dan dokumen yang masuk.” Ungkap pegawai DPUTR dalam forum
”Dan pada waktu pengecekan dilokasi Notaris hanya menanyakan bisa tidaknya tanah tersebut dialihkan status kering.” Tambahnya
Selain itu, dari pihak pegawai DPMTSP (Perizinan) Kudus, juga menjelaskan saat dicek di Sistem OSS bahwa Pengembang atas nama yang disebutkan (Amrul Husni) pada saat ini di bulan Juli 2026 tidak muncul didalam data Izin OSS (Online Single Submission) dipemerintahan Kabupaten Kudus.” Jelasnya
Menurutnya ( pegawai Perizinan) mengungkapkan kembali jika lahan yang dijadikan kavpling tersebut tidak dapat diproses sebelum adanya izin OSS.” Tandas pegawai itu menjelaskan
Didalam konflik yang terjadi para konsumen Green Bellares dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya
Hak-Hak Konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku, konsumen memiliki berbagai hak dasar, antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa dan mendapatkan sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
Selain itu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Untuk itu dan bagi oknum – oknum (Makelar, Pengembang dan Notaris) yang dengan sengaja melakukan kerjasama membohongi para konsumen dalam promosikan dan benar terjadi maka Notaris yang terbukti bekerja sama dengan pengembang nakal dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi ini meliputi pemberhentian jabatan (administratif), pelanggaran kode etik, hingga pidana penjara jika keterlibatannya merugikan konsumen secara hukum.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada notaris nakal:
1. Sanksi Administratif (UU Jabatan Notaris).
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), notaris yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi bertahap oleh Majelis Pengawas Notaris:
Bersambung…….
(team)










