KARAWANG – Suararevolusi , com.- Proses tender proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang didorong agar tidak hanya melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan yang diajukan peserta tender.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa surat dukungan quarry (galian C), alat berat, maupun armada dump truck benar-benar tersedia dan siap digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,(24/7/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug wajib berasal dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, mekanisme pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang menegaskan prinsip pengadaan harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat dukungan quarry semestinya ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hukum. Di sisi lain, dukungan armada dump truck juga perlu dipastikan keberadaannya melalui pemeriksaan fisik, kelengkapan dokumen kendaraan, bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku, serta kesesuaian jumlah armada dengan persyaratan tender. Hal yang sama berlaku terhadap alat berat yang dijadikan sebagai dukungan pekerjaan.
Pengamat pengadaan menilai, apabila Pokja hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi tanpa verifikasi lapangan, potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya akan sulit terdeteksi. Oleh karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi quarry, alat berat, dan armada dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga integritas proses pengadaan.
Lebih jauh, apabila dalam proses tender terbukti terdapat rekayasa dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maupun berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan proses evaluasi secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Verifikasi lapangan dipandang bukan sekadar bentuk kehati-hatian, melainkan langkah preventif untuk mencegah manipulasi dokumen sekaligus memastikan proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, serta dukungan yang sah.
Ketegasan dalam setiap tahapan tender akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











