GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual Bogor Sabtu, 25 Juli 2026– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah menetapkan seorang anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial B.A.P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung. Ketua GMPB, M. Ikbal, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Namun demikian, GMPB menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan terus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat aktor intelektual yang mengendalikan atau berperan dalam terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. "GMPB mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai proses hukum berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi ini," tegas M. Ikbal. Menurut GMPB, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. GMPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang cukup. Melalui rilis ini, GMPB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung dapat diusut secara tuntas hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa. Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara," tutup M. Ikbal.

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual

Bogor Sabtu, 25 Juli 2026– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah menetapkan seorang anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial B.A.P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMPB, M. Ikbal, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Namun demikian, GMPB menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan terus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat aktor intelektual yang mengendalikan atau berperan dalam terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“GMPB mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai proses hukum berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi ini,” tegas M. Ikbal.

Baca Juga:  Kajari Rohul Teken MoU dengan Perum Bulog, Sinergi Hukum untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pangan

Menurut GMPB, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

GMPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang cukup.

Melalui rilis ini, GMPB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung dapat diusut secara tuntas hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa. Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara,” tutup M. Ikbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB