Pensiunan PNS ditangkap tim unit PPA Polres Kampar.ini Faktanya

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suara revolusi.com .Kampar Seorang kakek di duga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah Perempuan berusia 7 tahun terpaksa di tangkap Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Kampar Senin 27/7/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Si kakek merupakan seorang Pensiunan PNS berinisial AL,61, ditangkap saat pelaku sedang berada di tempat usahanya, Pertamini Digital di Bangkinang Kota.

Aksi Bejat Dilakukan 2 Kali

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,” ujar AKP I Gede.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku lebih lanjut terungkap. Pelaku disebut memasukkan tangannya ke dada korban sambil mengelus dan membisik “Udah Besar Ini A”. Korban menjawab polos “Belum”.

Tidak berhenti di situ. Pelaku memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban protes “Jangan pak, geli-geli”, pelaku justru menjawab “Gapapa gapapa”.

Puncaknya, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban. Total perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Penajaman Indikator Kinerja Utama Secara Daring

Akibat perbuatan bejat itu,keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat, 29 Mei 2026.

Tim PPA langsung bergerak. Saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tanpa perlawanan, Tim Opsnal langsung menggerebek Pertamini Digital milik pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP I Gede.

Pelaku terancam 15 Tahun Penjara Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami imbau masyarakat segera lapor jika ada kejadian serupa. Anak-anak harus kita lindungi,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.*(Gs)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB