Pensiunan PNS ditangkap tim unit PPA Polres Kampar.ini Faktanya

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suara revolusi.com .Kampar Seorang kakek di duga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah Perempuan berusia 7 tahun terpaksa di tangkap Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Kampar Senin 27/7/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Si kakek merupakan seorang Pensiunan PNS berinisial AL,61, ditangkap saat pelaku sedang berada di tempat usahanya, Pertamini Digital di Bangkinang Kota.

Aksi Bejat Dilakukan 2 Kali

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,” ujar AKP I Gede.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku lebih lanjut terungkap. Pelaku disebut memasukkan tangannya ke dada korban sambil mengelus dan membisik “Udah Besar Ini A”. Korban menjawab polos “Belum”.

Tidak berhenti di situ. Pelaku memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban protes “Jangan pak, geli-geli”, pelaku justru menjawab “Gapapa gapapa”.

Puncaknya, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban. Total perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali.

Baca Juga:  CAPAIAN STRATEGI KOMUNIKASI PERIODE JULI 2026

Akibat perbuatan bejat itu,keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat, 29 Mei 2026.

Tim PPA langsung bergerak. Saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tanpa perlawanan, Tim Opsnal langsung menggerebek Pertamini Digital milik pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP I Gede.

Pelaku terancam 15 Tahun Penjara Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami imbau masyarakat segera lapor jika ada kejadian serupa. Anak-anak harus kita lindungi,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.*(Gs)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Hari Batik Nasional 2026: Lestarikan Batik, Banggakan Budaya Indonesia
DIRGAHAYU TNI KE-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia
Kantah Kudus Gelar Pelataran, Layani Masyarakat di Akhir Pekan
Pelataran Minggu, Kantah Kudus Tetap Hadirkan Pelayanan Pertanahan di Akhir Pekan
Kantah Kudus Hadirkan Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Hari Batik Nasional 2026: Lestarikan Batik, Banggakan Budaya Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:45 WIB

DIRGAHAYU TNI KE-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kantah Kudus Gelar Pelataran, Layani Masyarakat di Akhir Pekan

Berita Terbaru

Uncategorized

DIRGAHAYU TNI KE-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia

Senin, 5 Okt 2026 - 21:45 WIB

Uncategorized

Kantah Kudus Gelar Pelataran, Layani Masyarakat di Akhir Pekan

Senin, 5 Okt 2026 - 21:44 WIB