Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen di Kabupaten Magelang

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang – Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian (UGR) dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen di Balai Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Selasa (28/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Kabupaten Magelang.

Kegiatan dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah, perbankan penyalur dana ganti kerugian, unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Melalui pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru