Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN! 👋

Pernah mendengar atau bahkan mengalami hasil ukur ulang tanah yang berbeda dengan luas yang tercantum pada sertipikat? Tenang, hal tersebut bukan berarti sertipikat Anda bermasalah.

Perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 1. Teknologi pengukuran semakin akurat
Peralatan ukur saat ini memiliki tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan teknologi yang digunakan pada pengukuran sebelumnya.

📐 2. Pengukuran dilakukan lebih detail
Setiap sudut dan batas bidang tanah diukur secara lebih teliti sehingga menghasilkan data yang lebih presisi.

🌱 3. Kondisi batas tanah dapat berubah
Patok batas bisa bergeser, hilang, atau berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia sehingga memengaruhi hasil pengukuran.

📄 4. Data lama disesuaikan dengan kondisi lapangan
Pengukuran ulang bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan agar data pertanahan semakin akurat.

Baca Juga:  Ditjen PPTR Luncurkan Wastaru dan Mulai Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, apabila terdapat perbedaan data hasil ukur namun batas bidang tanah telah disepakati oleh para pihak, maka data pada sertipikat dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran terbaru.

Melalui pengukuran ulang, manfaat yang diperoleh antara lain:
✅ Mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
✅ Memberikan kepastian letak dan batas tanah.
✅ Mewujudkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya.
✅ Memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.

💡 Ingat, kepastian batas tanah berawal dari data yang akurat dan patok batas yang terpasang dengan benar.

Yuk, jaga dan pelihara patok batas tanah serta dukung tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:10 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Kamis, 17 September 2026 - 05:09 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kamis, 17 September 2026 - 05:08 WIB

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 11:07 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Senin, 14 September 2026 - 11:06 WIB

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Berita Terbaru