Halo #SobATRBPN! 👋
Pernah mendengar atau bahkan mengalami hasil ukur ulang tanah yang berbeda dengan luas yang tercantum pada sertipikat? Tenang, hal tersebut bukan berarti sertipikat Anda bermasalah.
Perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
📌 1. Teknologi pengukuran semakin akurat
Peralatan ukur saat ini memiliki tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan teknologi yang digunakan pada pengukuran sebelumnya.
📐 2. Pengukuran dilakukan lebih detail
Setiap sudut dan batas bidang tanah diukur secara lebih teliti sehingga menghasilkan data yang lebih presisi.
🌱 3. Kondisi batas tanah dapat berubah
Patok batas bisa bergeser, hilang, atau berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia sehingga memengaruhi hasil pengukuran.
📄 4. Data lama disesuaikan dengan kondisi lapangan
Pengukuran ulang bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan agar data pertanahan semakin akurat.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, apabila terdapat perbedaan data hasil ukur namun batas bidang tanah telah disepakati oleh para pihak, maka data pada sertipikat dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran terbaru.
Melalui pengukuran ulang, manfaat yang diperoleh antara lain:
✅ Mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
✅ Memberikan kepastian letak dan batas tanah.
✅ Mewujudkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya.
✅ Memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.
💡 Ingat, kepastian batas tanah berawal dari data yang akurat dan patok batas yang terpasang dengan benar.
Yuk, jaga dan pelihara patok batas tanah serta dukung tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi semua.








