Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN! 👋

Pernah mendengar atau bahkan mengalami hasil ukur ulang tanah yang berbeda dengan luas yang tercantum pada sertipikat? Tenang, hal tersebut bukan berarti sertipikat Anda bermasalah.

Perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 1. Teknologi pengukuran semakin akurat
Peralatan ukur saat ini memiliki tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan teknologi yang digunakan pada pengukuran sebelumnya.

📐 2. Pengukuran dilakukan lebih detail
Setiap sudut dan batas bidang tanah diukur secara lebih teliti sehingga menghasilkan data yang lebih presisi.

🌱 3. Kondisi batas tanah dapat berubah
Patok batas bisa bergeser, hilang, atau berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia sehingga memengaruhi hasil pengukuran.

📄 4. Data lama disesuaikan dengan kondisi lapangan
Pengukuran ulang bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan agar data pertanahan semakin akurat.

Baca Juga:  Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN Ingatkan Capaian Kinerja Tak Sekadar Angka

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, apabila terdapat perbedaan data hasil ukur namun batas bidang tanah telah disepakati oleh para pihak, maka data pada sertipikat dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran terbaru.

Melalui pengukuran ulang, manfaat yang diperoleh antara lain:
✅ Mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah.
✅ Memberikan kepastian letak dan batas tanah.
✅ Mewujudkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya.
✅ Memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.

💡 Ingat, kepastian batas tanah berawal dari data yang akurat dan patok batas yang terpasang dengan benar.

Yuk, jaga dan pelihara patok batas tanah serta dukung tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru