Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap sertipikat tanah, peta bidang, maupun layanan pertanahan yang kita gunakan berawal dari satu hal yang sangat penting, yaitu data pertanahan yang akurat. Di balik proses tersebut, terdapat profesi yang memiliki peran strategis dalam memastikan setiap bidang tanah terukur, terpetakan, dan terdokumentasi dengan benar, yaitu Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Penata Kadastral merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki kompetensi dalam kegiatan survei, pengukuran, pemetaan, serta pengelolaan data spasial pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Penata Kadastral Dibutuhkan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernahkah Anda bertanya bagaimana letak, batas, dan luas suatu bidang tanah dapat diketahui secara pasti?

Proses tersebut tidak terjadi begitu saja. Sebelum menjadi data pertanahan yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai layanan, setiap bidang tanah harus melalui beberapa tahapan penting, yaitu:

Baca Juga:  Setahun Prabowo-Gibran: Nilai Investasi Produk Persetujuan KKPR Menteri Nusron Capai Rp357,17 Triliun

Kondisi di lapangan, di mana setiap bidang tanah memiliki batas fisik dan karakteristik yang nyata.
Survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral untuk memperoleh data spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan data pertanahan, sehingga informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari tugas Penata Kadastral.

Apa Itu Penata Kadastral?

Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral guna menghasilkan data pertanahan yang akurat, terpercaya, dan sesuai standar teknis.

Profesi ini menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan layanan pertanahan karena memastikan bahwa setiap data spasial memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Lapas pasir Pangarayan Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB