Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Salah satu inovasi yang kini diimplementasikan adalah layanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari kerja.

Program ini mulai diterapkan sebagai pilot project di 17 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dengan standar waktu pelayanan yang jelas.

Target penyelesaian layanan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3 hari kerja untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2 hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT;
5 hari kerja untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala administrasi maupun yuridis.

Adapun 17 Kantor Pertanahan yang menjadi pelaksana pilot project tersebut meliputi:

Baca Juga:  Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
Kantor Pertanahan Kota Semarang;
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Batam;
Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Kantor Pertanahan Kota Kupang; dan
Kantor Pertanahan Kota Depok.

Penerapan pilot project ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi birokrasi yang berorientasi pada kepastian waktu, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru