Kudus, 1 September 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan cek lokasi bidang tanah di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis di lapangan. Melalui pengecekan langsung, petugas melakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, serta kondisi objek tanah bersama para pihak yang berkepentingan.
Pelaksanaan cek lokasi dilakukan dengan melibatkan pemohon serta masyarakat yang berbatasan langsung dengan objek tanah guna memperoleh kejelasan mengenai batas-batas bidang tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui kegiatan cek lokasi ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan lancar, tertib administrasi, serta meminimalisasi potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah di kemudian hari.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa, di mana setiap pelayanan yang diberikan senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.








