Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga dapat mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah. Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan.

Juli lalu, Septiah Wulandari mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran cukup lama, yakni 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya jadi bisa dipercepat.

Setelah dapat kabar percepatan jadwal, Septiah Wulandari melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya. Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal yang sebelumnya ia terima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (02/09/2026).

Percepatan jadwal pengukuran tanah sangat membantunya karena proses pengurusan tanah warisan yang ia urus secara mandiri ini jadi bisa segera berlanjut ke tahapan berikutnya. “Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Setelah melengkapi sejumlah persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia diinfokan baru bisa mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan. Kondisi ini terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan.

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran di Bali: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Sejalan dengan Perubahan Perilaku Masyarakat

Tak lama setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan Prastika dapat pemberitahuan dari Kantah kalau jadwal pengukurannya bisa lebih cepat. Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran. “Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri. “Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanahnya dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur. Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Transformasi layanan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti. (MW/CK)

#PengukuranTerjadwal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru