Brebes — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi II DPR RI melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Kabupaten Brebes (2/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo yang bergabung secara daring melalui Zoom Meeting, Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kelik Budiyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Herman Saeri serta perwakilan masyarakat Kabupaten Brebes.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada 10 orang penerima. Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan pertanahan sekaligus wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam sambutannya Kelik Budiyono menyampaikan bahwa salah satu bentuk transformasi pelayanan yang telah diwujudkan oleh Kementerian ATR/BPN Adalah melalui Layanan Pengukuran Terjadwal dengan durasi pelayanan selama 12 hari. Layanan ini telah diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran tanah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan durasi pelayanan selama 10 hari. Layanan PERINTIS dalam waktu dekat juga akan hadir di Kabupaten Brebes untuk memberikan kemudahan dan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Selain peningkatan kualitas layanan, percepatan sertipikasi tanah juga menjadi salah satu fokus penting Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta dukungan dan pengawasan dari Komisi II DPR RI. Partisipasi aktif masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung terlaksananya berbagai program pertanahan.








