Kudus, 7 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi C dan D DPRD Kabupaten Kudus, mulai pukul 12.30 WIB sampai selesai. Kehadiran Kantah Kabupaten Kudus merupakan bagian dari dukungan terhadap pembahasan kebijakan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan Raperda menjadi bagian dari pembahasan bersama. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut memberikan dukungan dan perspektif sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya dalam mendukung keterpaduan aspek pertanahan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, Kantah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus serta DPRD Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang mendukung pembangunan daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantah Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.








