KUNINGAN – SUARAREVOLUSI.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan,U Kusmana, bersama Arif Yudianto, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Perkara ini telah didaftarkan dengan nomor register 24/Pdt.G/2026/PN Kng dan berkaitan langsung dengan sengketa pinjaman uang serta pengadaan barang dengan total nilai mencapai Rp777,36 juta.
Kuasa hukum penggugat (RN), Iza Mochamad Faozi, S.H., CM., CLA., membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pokok perkara yang diajukan murni merupakan persoalan keperdataan.
“Benar, kami selaku kuasa hukum Saudari RN telah mendaftarkan gugatan perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng di PN Kuningan. Ini murni sengketa keperdataan tentang pinjaman dan pengadaan barang,” ujar Izza saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam naskah gugatan,U Kusmana ditarik sebagai Tergugat I dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan pada tahun 2024 silam, sebelum menduduki jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuningan saat ini. Sementara itu, Arif Yudianto tercatat sebagai Tergugat II.
Sebelum membawa persoalan ini ke meja hijau, pihak penggugat telah menempuh berbagai upaya penyelesaian damai. Namun, karena tidak adanya respons dari pihak terkait, langkah hukum diputuskan sebagai upaya terakhir.
“Klien kami sudah menempuh upaya kekeluargaan dan dua kali somasi resmi kepada Arif Yudianto terkait kejelasan, namun tidak ada tanggapan. Sehingga, kami menempuh jalur pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Pihak penggugat menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati kedudukan seorang pejabat daerah, serta siap membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan alat bukti yang valid di persidangan. Selanjutnya, pihak penggugat berharap para pihak dapat kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)







