PEMALANG – suararevolusi.com
Rabu,14 Oktober 2026.Pengelolaan keuangan di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, tengah menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat bersama elemen pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan Dana Desa serta kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning.
Desakan ini mengemuka bukan sebagai bentuk penghakiman atau kesimpulan dini atas adanya penyimpangan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara terang, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawabannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhatian publik semakin menguat menyusul diterbitkannya dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin pencalonan Kepala Desa Loning. Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul mengenai kewajiban kepala desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan. Hal ini memicu pertanyaan terbuka dari masyarakat terkait isi laporan tersebut, ada atau tidaknya temuan administratif maupun substantif, serta sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
Selain Dana Desa, transparansi pengelolaan BUMDes Loning turut dipertanyakan. Publik meminta keterbukaan informasi mengenai besaran penyertaan modal desa, peruntukan unit usaha, perkembangan omzet, kondisi aset, hingga laporan laba rugi dan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ke Kantor Desa Loning belum membuahkan hasil optimal. Kepala Desa Loning tidak berada di tempat saat wartawan berkunjung, dan pihak Kasi Kesra yang menemui di kantor belum memberikan keterangan mendalam. Sementara itu, konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala BUMDes Loning melalui aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon hingga kini belum mendapatkan respons.
Meskipun demikian, tidak adanya jawaban langsung tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Loning, kepala desa, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait untuk menyajikan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi oleh publik.
Masyarakat menegaskan bahwa transparansi bukanlah sebuah ancaman, melainkan instrumen penting untuk merawat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen resmi, diharapkan segala tanda tanya publik dapat terjawab dengan tuntas sehingga tercipta iklim pemerintahan desa yang akuntabel, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)







