Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning Pemalang, APH dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG – suararevolusi.com

Rabu,14 Oktober 2026.Pengelolaan keuangan di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, tengah menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat bersama elemen pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan Dana Desa serta kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning.

Desakan ini mengemuka bukan sebagai bentuk penghakiman atau kesimpulan dini atas adanya penyimpangan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara terang, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawabannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatian publik semakin menguat menyusul diterbitkannya dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin pencalonan Kepala Desa Loning. Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul mengenai kewajiban kepala desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan. Hal ini memicu pertanyaan terbuka dari masyarakat terkait isi laporan tersebut, ada atau tidaknya temuan administratif maupun substantif, serta sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

Selain Dana Desa, transparansi pengelolaan BUMDes Loning turut dipertanyakan. Publik meminta keterbukaan informasi mengenai besaran penyertaan modal desa, peruntukan unit usaha, perkembangan omzet, kondisi aset, hingga laporan laba rugi dan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026 🇮🇩

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ke Kantor Desa Loning belum membuahkan hasil optimal. Kepala Desa Loning tidak berada di tempat saat wartawan berkunjung, dan pihak Kasi Kesra yang menemui di kantor belum memberikan keterangan mendalam. Sementara itu, konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala BUMDes Loning melalui aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon hingga kini belum mendapatkan respons.

Meskipun demikian, tidak adanya jawaban langsung tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Loning, kepala desa, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait untuk menyajikan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi oleh publik.

Masyarakat menegaskan bahwa transparansi bukanlah sebuah ancaman, melainkan instrumen penting untuk merawat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen resmi, diharapkan segala tanda tanya publik dapat terjawab dengan tuntas sehingga tercipta iklim pemerintahan desa yang akuntabel, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan: BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab
Pertama dalam Sejarah! Gugatan Dinasdik & Bupati Kuningan Masuk Pokok Perkara: Soroti Dugaan Iktikad Buruk Pejabat Publik dalam Mediasi
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang Senilai Rp777,36 Juta, Sekda Kuningan Digugat ke Pengadilan Negeri
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Berita ini 3 kali dibaca
transparansi bukanlah sebuah ancaman, melainkan instrumen penting untuk merawat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning Pemalang, APH dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan: BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pertama dalam Sejarah! Gugatan Dinasdik & Bupati Kuningan Masuk Pokok Perkara: Soroti Dugaan Iktikad Buruk Pejabat Publik dalam Mediasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang Senilai Rp777,36 Juta, Sekda Kuningan Digugat ke Pengadilan Negeri

Berita Terbaru