PEMALANG — suararevolusi.com
Kamis,15 Oktober 2026.Tata kelola Dana Desa (DD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa hingga pertengahan Oktober 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.370.943.000 dan dilaporkan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Namun, realisasi serta kesesuaian penggunaannya di lapangan dipertanyakan oleh warga, terutama pada tiga pos anggaran utama:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sektor Infrastruktur (Rp715.089.000): Dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, serta fasilitas pengelolaan sampah. Warga menyoroti perlunya kejelasan mengenai volume pekerjaan, titik lokasi, spesifikasi teknis, hingga rincian realisasinya.
PENYERTAAN MODAL BUMDes (Rp285.000.000): Dikucurkan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp275 juta. Penggunaan anggaran ini menjadi perhatian karena warga mempertanyakan bentuk unit usaha yang dijalankan, status aset, laporan keuangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bidang Kesehatan (Rp248.660.000): Dianggarkan untuk kegiatan PKD/Polindes serta Posyandu, yang juga didorong untuk dibuktikan realisasi fisik dan kegiatannya di lapangan.
Di tengah berkembangnya pertanyaan publik, jajaran Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes setempat dilaporkan masih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi persoalan tersebut.
DORONGAN PEMERIKSAAN MENYELURUH dan HAK JAWAB
Merespons situasi ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Warga menekankan bahwa kelengkapan dokumen administratif semata tidak cukup untuk membuktikan kesesuaian penggunaan anggaran tanpa adanya pencocokan langsung dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pemalang sempat melaksanakan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Loning pada Juli 2026. Kendati demikian, warga tetap mendorong agar pengawasan dilakukan lebih mendalam, khususnya guna memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan negara. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat bahkan mendorong aparat penegak hukum (APH), baik Polres Pemalang maupun Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk mengambil langkah penelusuran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Loning, pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang, maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang tetap memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang sangat dinantikan agar persoalan ini dapat didudukkan secara objektif berdasarkan fakta yang transparan.(Red)







