KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri kegiatan Public Hearing Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C dan D DPRD Kabupaten Kudus, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari pembahasan rancangan regulasi terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kudus.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap koordinasi antarlembaga dalam pembahasan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui forum Public Hearing ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.








