KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilaksanakan sebagai bentuk ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pelayanan pertanahan. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.
Kesesuaian antara data fisik dan data yuridis menjadi aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah. Oleh karena itu, pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cermat, transparan, dan akuntabel. Melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan secara optimal, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta manfaat nyata dari pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.
#ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #KantahKabKudus








