Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan penyerahan sertipikat tanah rumah ibadah secara langsung melalui layanan door to door kepada Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Maranatha yang berlokasi di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui layanan *door to door*, penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada penerima sehingga dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta memastikan produk layanan pertanahan diterima oleh pihak yang berhak.
Penyerahan sertipikat tanah rumah ibadah ini menjadi bagian dari upaya mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Dengan adanya sertipikat, diharapkan aset tanah rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan lebih baik untuk menunjang kegiatan peribadatan serta pelayanan kepada jemaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Inovasi pelayanan melalui penyerahan sertipikat secara langsung merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan yang mengutamakan kemudahan bagi pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus — Melayani, Profesional, Terpercaya.








