Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Bantuan Hukum yang bertempat di Aula Kanwil BPN Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Tengah, Muchamad Mastur. Dalam sambutannya, Mastur menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup dan mekanisme layanan advokasi hukum, termasuk peran dan fungsi advokasi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pertanahan.
Layanan advokasi hukum merupakan layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan kewajiban institusi maupun aparatur. Layanan ini meliputi konsultasi kasus hukum, pendampingan dalam proses di kepolisian dan kejaksaan, kegiatan mediasi, hingga pendampingan di pengadilan. Adapun kasus hukum yang dimaksud mencakup perkara perdata, pidana, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, yakni Kepala Bagian Advokasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Dindin Saripudin; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setiyowati; Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara, Kun Budi Wuryani; serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian Negara, Fitria Tahta Maula.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan serta penanganan permasalahan hukum di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian, kualitas pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN, yaitu melayani, profesional, dan terpercaya.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
