Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Serah Terima Protokol PPAT Wilayah Kerja Kabupaten Kudus

Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Serah Terima Protokol PPAT Wilayah Kerja Kabupaten Kudus

Spread the love

Kudus – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Taufiq Hidayat, S.ST., M.M., serta Koordinator Kelompok Substansi (KKS), melaksanakan kegiatan serah terima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Kudus, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kegiatan serah terima protokol tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan bertempat di Kantor PPAT Leksamana Wisnu Hartono, S.Kom., S.H., M.Kn. Serah terima protokol dilakukan dari Suryanto, S.H., M.Kn. kepada Leksamana Wisnu Hartono, S.Kom., S.H., M.Kn., sebagai bagian dari tertib administrasi dan kesinambungan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus.

Pelaksanaan serah terima protokol PPAT ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan arsip, minuta akta, serta dokumen pertanahan lainnya agar tetap terjaga dengan baik, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud pengawasan dan pembinaan Kantor Pertanahan terhadap pelaksanaan tugas PPAT di wilayah kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menekankan pentingnya profesionalisme, ketelitian, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan tugas PPAT, guna mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT di wilayah Kabupaten Kudus dapat terus terjaga dengan baik, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *