Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bersama Universitas Muria Kudus Satukan Langkah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KUDUS — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bersama Universitas Muria Kudus (UMK) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

‎Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Seminar Lantai IV UMK, Selasa (20/01/2025), sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas institusi dalam menjawab tantangan pertanahan yang kian kompleks.

‎Kerja sama ini menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia serta dukungan akademik terhadap pelayanan pertanahan.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan bahwa MoU tersebut membuka ruang bagi mahasiswa UMK untuk terlibat langsung melalui program magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berfokus pada isu-isu pertanahan.

‎Menurutnya, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, presisi, dan memiliki kepastian hukum. Dengan keterlibatan mahasiswa dan akademisi, diharapkan muncul gagasan-gagasan baru yang inovatif sekaligus aplikatif di lapangan.

‎“Kerja sama ini kami harapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat. Di sisi lain, ini juga menjadi sarana menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

‎Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono menegaskan bahwa persoalan pertanahan saat ini memiliki cakupan luas dan tingkat kerumitan tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi multipihak menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

‎Ia menilai UMK sebagai perguruan tinggi yang berada dekat dengan Kantor Pertanahan Kudus memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut berkontribusi.

‎“UMK harus siap membantu sesuai kapasitas keilmuan yang dimiliki. Fakultas Hukum, misalnya, dapat berperan dalam penguatan aspek kepastian hukum dan presisi pertanahan. Sementara Fakultas Pertanian dapat mendukung dari sisi teknis dan pemanfaatan lahan,” jelasnya.

‎Selain magang dan KKN, UMK juga membuka peluang kerja sama dalam bidang penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Program-program tersebut akan disinergikan dengan kebutuhan dan program strategis BPN Kudus agar hasilnya lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2025

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB