Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. “Selain itu, penetapan subjek atau pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” sambungnya.

Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskusi Publik Pengesahan RUU Msyarakat Adat

Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang dihadapi oleh masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, dari seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” terangnya.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim
Penuh Syukur dan Kebersamaan, STM Dos Roha Ujung Batu Rayakan HUT ke-23 dengan khidmad suka cita.
Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:53 WIB

Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu Gelar Anjangsana ke Warakauri, Personel Sakit Menahun dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

Penuh Syukur dan Kebersamaan, STM Dos Roha Ujung Batu Rayakan HUT ke-23 dengan khidmad suka cita.

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Rohul serahkan armada Damkar Ke posko kota lama 

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:53 WIB