Mari bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi.
Gratifikasi dapat berupa uang, bingkisan, hadiah, hiburan, fasilitas perjalanan, hingga janji atau pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
🤝 Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas!
Mari menjadi bagian dari perubahan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih dan terpercaya.
Melayani Profesional Terpercaya!








