Tanah Sudah Lama Ditempati, Kenapa Tetap Perlu Disertipikatkan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam perspektif hukum pertanahan, menempati dan menguasai tanah dalam waktu yang lama tidak serta-merta memberikan hak milik yang kuat secara hukum. Tanpa sertipikat, penguasaan tanah hanya bersifat lemah dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Tanah yang belum bersertipikat berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
▪️ Klaim dari pihak lain yang memiliki bukti hukum lebih kuat
▪️ Gugatan pihak ketiga
▪️ Praktik mafia tanah
▪️ Kendala dalam proses administrasi
▪️ Menurunnya kepercayaan dan nilai ekonomi tanah

Baca Juga:  Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi terhadap penanganan IPPR di Kabupaten Manokwari Selatan

Sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sertipikat, masyarakat memperoleh:
✔️ Kepastian hukum dan kejelasan batas
✔️ Perlindungan dari sengketa
✔️ Peningkatan nilai ekonomi tanah
✔️ Aset yang aman untuk masa depan

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru