Dalam perspektif hukum pertanahan, menempati dan menguasai tanah dalam waktu yang lama tidak serta-merta memberikan hak milik yang kuat secara hukum. Tanpa sertipikat, penguasaan tanah hanya bersifat lemah dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Tanah yang belum bersertipikat berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
▪️ Klaim dari pihak lain yang memiliki bukti hukum lebih kuat
▪️ Gugatan pihak ketiga
▪️ Praktik mafia tanah
▪️ Kendala dalam proses administrasi
▪️ Menurunnya kepercayaan dan nilai ekonomi tanah
Sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan sertipikat, masyarakat memperoleh:
✔️ Kepastian hukum dan kejelasan batas
✔️ Perlindungan dari sengketa
✔️ Peningkatan nilai ekonomi tanah
✔️ Aset yang aman untuk masa depan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
#Kantahkabkudus
