Ditjen PTPP Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (4/2).

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, secara hybrid untuk menjangkau seluruh satuan kerja di daerah. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi, yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko.
Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan refleksi pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan di daerah sepanjang Tahun 2025, menyampaikan rencana kegiatan Tahun Anggaran 2026, serta memberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan Petunjuk Teknis di lingkungan Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP).

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Direktorat KTPP menetapkan target kegiatan meliputi 12 lokasi Perencanaan Konsolidasi Tanah (Matek KT), 1.313 bidang Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT), 4 lokasi kegiatan Basis Data KTPP, serta 13 lokasi Inventarisasi Potensi Pengembangan Pertanahan.
Penjelasan terkait perubahan Petunjuk Teknis disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko; Penata Pertanahan Muda Direktorat KTPP, Indah Zulyanti; Kepala Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah, Reza Firdaus; serta Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat KTPP, Kurniawati Sugiyo.
Secara garis besar, perubahan Petunjuk Teknis tersebut disusun untuk menjawab tantangan dan dinamika pelaksanaan konsolidasi tanah serta pengembangan pertanahan di daerah, sekaligus sebagai upaya peningkatan efektivitas, akuntabilitas, dan keseragaman pelaksanaan program di seluruh wilayah.
#ditjenptpp
#sobatptpp
#pengadaantanahdanpengembanganpertanahan
#atrbpnupdate
#atrbpnkinilebibaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional
Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah
Yukk Simak Fakta Pertanahan !!
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah
Briefing Petugas Front Office Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:02 WIB

Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:55 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa

Berita Terbaru

Uncategorized

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB