Wamen Ossy Tutup Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Apresiasi Kesungguhan Satgas Berantas Mafia Tanah

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025. Ia menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam pemberantasan mafia tanah berjalan sangat baik.

“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup Rakor di Jakarta, (05/12/2025).

Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper dan roadmap; kedua, penguatan kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan percepatan digitalisasi; keempat, harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru; serta kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hasil Rakor ini harus diimplementasikan secara berkelanjutan. “Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” kata Wamen.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sepanjang 2025 berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas ke depan.

Baca Juga:  Konsultasikan Masalah Pertanahan di Gerai Pelayanan MPP, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Siap Layani Masyarakat Kudus dengan Sigap

“Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa, Bapak Wamen dan para pejabat sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya, serta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi tersebut sudah terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar biasa,” ungkapnya.

Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.

Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis lainnya. (SG/PMHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas
PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA AJUDIKASI PTSL 2026, WUJUD KOMITMEN KANTAH KUDUS DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:33 WIB

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Jumat, 19 Jun 2026 - 00:33 WIB