Tanah Sudah Lama Ditempati, Kenapa Tetap Perlu Disertipikatkan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam perspektif hukum pertanahan, menempati dan menguasai tanah dalam waktu yang lama tidak serta-merta memberikan hak milik yang kuat secara hukum. Tanpa sertipikat, penguasaan tanah hanya bersifat lemah dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Tanah yang belum bersertipikat berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
▪️ Klaim dari pihak lain yang memiliki bukti hukum lebih kuat
▪️ Gugatan pihak ketiga
▪️ Praktik mafia tanah
▪️ Kendala dalam proses administrasi
▪️ Menurunnya kepercayaan dan nilai ekonomi tanah

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Tukar Menukar Tanah Desa Jati Wetan dengan PT Pura Barutama

Sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sertipikat, masyarakat memperoleh:
✔️ Kepastian hukum dan kejelasan batas
✔️ Perlindungan dari sengketa
✔️ Peningkatan nilai ekonomi tanah
✔️ Aset yang aman untuk masa depan

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru