Jakarta – Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penilaian Kompetensi sebagai langkah strategis dalam penyempurnaan regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan diikuti oleh para Asesor Penilaian Kompetensi, Kepala Subbagian Tata Usaha, serta Ketua Tim terkait. Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi dan penyelarasan ketentuan agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi serta selaras dengan kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Dalam forum ini, peserta melakukan kajian komprehensif terhadap mekanisme, prinsip, dan standar penilaian kompetensi, dengan tujuan memastikan pelaksanaan penilaian berjalan secara objektif, terstandar, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi sarana koordinasi lintas fungsi untuk memperkuat kesamaan pemahaman dalam implementasi kebijakan ke depan.
Pembahasan Rapermen tentang Penilaian Kompetensi ini merupakan wujud komitmen Puspenkom dalam mendukung penguatan sistem penilaian kompetensi yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, guna menghasilkan aparatur yang kompeten serta mampu menjawab tantangan organisasi di masa mendatang.
#ATRBPNCORPU #BPSDMATRBPN #PUSPENKOMATRBPN
