Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan yang dilaksanakan di Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, sebagai upaya mendekatkan layanan sekaligus mendorong masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Proses pelayanan yang dilaksanakan secara tertib, cepat, dan transparan memberikan pengalaman layanan yang nyaman bagi pemohon. Momen penyerahan sertipikat menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan terhadap potensi sengketa di kemudian hari.
“Melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan, kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja agar tetap dapat mengurus sertipikasi tanahnya. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Kudus yang tanahnya belum bersertipikat untuk segera mengurusnya,” ujarnya.
Pelayanan Tanah Akhir Pekan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan serta mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Kudus. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan guna memberikan layanan pertanahan yang profesional, mudah, dan terpercaya.
Dengan semangat “Urusan Tanah Tuntas, Sertipikat Diterima, Masyarakat Tersenyum Bahagia”, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk hadir dan melayani masyarakat secara optimal.
#KementerianATRBPN
#KantahKabKudus
