Kudus, 08 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan modern, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik kepada para pemangku kepentingan, khususnya perbankan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Bapak Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., QRMP. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan layanan, meningkatkan akurasi data, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, perwakilan lembaga perbankan, serta para PPAT. Rangkaian kegiatan meliputi pemaparan materi terkait implementasi Hak Tanggungan Elektronik, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Taufiq Hidayat, S.ST., M.M. serta Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Leili Muroffaah, S.T.
Dalam kegiatan ini juga dibahas berbagai aspek teknis, termasuk proses validasi data, integrasi sistem, serta kendala dan solusi dalam penerapan layanan elektronik. Hak Tanggungan Elektronik diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meminimalisir kesalahan administrasi, serta meningkatkan efisiensi koordinasi antar pihak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.
