Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Pati — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online. Namun, respons dari Dinas ESDM justru memunculkan polemik baru.

Kepala Dinas ESDM melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“ESDM tidak berkewenangan untuk pertambangan galian C ilegal,” ujar Kadis ESDM dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, insan pers sebagai penyambung lidah masyarakat terus berupaya menggali informasi dari berbagai narasumber guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data valid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa pernyataan Dinas ESDM memang tidak sepenuhnya keliru, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk lepas tangan.

“Memang benar, Dinas ESDM memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak galian C ilegal karena fokus pengawasan mereka pada pemegang izin resmi. Sementara penindakan terhadap tambang ilegal masuk dalam ranah aparat penegak hukum,” jelas Rahmad.

Namun demikian, Rahmad menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam hal pemetaan dan pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kudus Gelar Rapat Pembahasan Swakelola Tipe II

“Walaupun tidak secara langsung menindak, ESDM tetap harus mengetahui dan memetakan aktivitas tambang ilegal. Ini penting agar ada langkah terpadu bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan pertambangan galian C kini lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi terbatas.

“Penertiban tambang ilegal adalah prioritas nasional. Tapi pelaksanaannya membutuhkan sinergi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rahmad menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang kian marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru