KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus kembali melakukan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus. Pada Kamis, 30 April 2026, Tim Panitia A secara resmi melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi pemeriksaan tanah yang bertempat di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses legalisasi aset guna memastikan setiap jengkal tanah yang didaftarkan memiliki akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sinkronisasi Data dan Kondisi Fisik
Fokus utama dari peninjauan lapangan ini adalah untuk melakukan verifikasi faktual. Panitia A bertugas memastikan bahwa data administratif yang tertuang dalam dokumen permohonan telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk mengenai letak, luas, serta batas-batas bidang tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil untuk:
Mendukung Tertib Administrasi: Menciptakan database pertanahan yang rapi dan valid.
Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan rasa aman bagi pemilik tanah agar hak atas tanahnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pencegahan Konflik: Memastikan tidak ada sengketa batas atau klaim tumpang tindih di lokasi tersebut.
Transparansi Layanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa peninjauan langsung secara objektif oleh Panitia A adalah kunci untuk meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan modern.
Dengan terlaksananya kegiatan di Desa Kaliwungu ini, diharapkan proses sertifikasi tanah milik masyarakat dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat setempat melalui aset yang telah bersertifikat.











