Pastikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tinjau Lokasi Pemeriksaan Tanah di Desa Kaliwungu

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus kembali melakukan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus. Pada Kamis, 30 April 2026, Tim Panitia A secara resmi melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi pemeriksaan tanah yang bertempat di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses legalisasi aset guna memastikan setiap jengkal tanah yang didaftarkan memiliki akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sinkronisasi Data dan Kondisi Fisik
Fokus utama dari peninjauan lapangan ini adalah untuk melakukan verifikasi faktual. Panitia A bertugas memastikan bahwa data administratif yang tertuang dalam dokumen permohonan telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk mengenai letak, luas, serta batas-batas bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk:

Baca Juga:  Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Mendukung Tertib Administrasi: Menciptakan database pertanahan yang rapi dan valid.

Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan rasa aman bagi pemilik tanah agar hak atas tanahnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pencegahan Konflik: Memastikan tidak ada sengketa batas atau klaim tumpang tindih di lokasi tersebut.

Transparansi Layanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa peninjauan langsung secara objektif oleh Panitia A adalah kunci untuk meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan modern.

Dengan terlaksananya kegiatan di Desa Kaliwungu ini, diharapkan proses sertifikasi tanah milik masyarakat dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat setempat melalui aset yang telah bersertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB