Pastikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tinjau Lokasi Pemeriksaan Tanah di Desa Kaliwungu

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus kembali melakukan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus. Pada Kamis, 30 April 2026, Tim Panitia A secara resmi melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi pemeriksaan tanah yang bertempat di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses legalisasi aset guna memastikan setiap jengkal tanah yang didaftarkan memiliki akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sinkronisasi Data dan Kondisi Fisik
Fokus utama dari peninjauan lapangan ini adalah untuk melakukan verifikasi faktual. Panitia A bertugas memastikan bahwa data administratif yang tertuang dalam dokumen permohonan telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk mengenai letak, luas, serta batas-batas bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk:

Baca Juga:  Penguatan Kinerja Layanan Pertanahan Dirjen PHPT Asnaedi Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mendukung Tertib Administrasi: Menciptakan database pertanahan yang rapi dan valid.

Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan rasa aman bagi pemilik tanah agar hak atas tanahnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pencegahan Konflik: Memastikan tidak ada sengketa batas atau klaim tumpang tindih di lokasi tersebut.

Transparansi Layanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa peninjauan langsung secara objektif oleh Panitia A adalah kunci untuk meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan modern.

Dengan terlaksananya kegiatan di Desa Kaliwungu ini, diharapkan proses sertifikasi tanah milik masyarakat dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat setempat melalui aset yang telah bersertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNB Ujung Batu dan Warga Lintam Akhiri Perselisihan Lewat Mediasi Polsek, Sepakat Jaga Kamtibmas
Lapas Pasir Pangaraian Gelar Upacara Peringatan Harganas ke-33 Tahun 2026
LSM KOREK Riau Desak APH Selidiki Pokir DPRD Rohul, Soroti Paripurna Berulang Kali Tak Kuorum
Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat
Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer
Perahu Hias Rokan Hulu Jadi Magnet di Pawai MTQ Riau ke-44, Replika Islamic Center Tuai Decak Kagum Ribuan Penonton
Camat Elfitren Saputra Pimpin Jajaran Kecamatan Bonai Darussalam Beri Dukungan Penuh untuk Kafilah Rohul di MTQ Riau ke-44
LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:06 WIB

PNB Ujung Batu dan Warga Lintam Akhiri Perselisihan Lewat Mediasi Polsek, Sepakat Jaga Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 08:22 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Gelar Upacara Peringatan Harganas ke-33 Tahun 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 08:10 WIB

LSM KOREK Riau Desak APH Selidiki Pokir DPRD Rohul, Soroti Paripurna Berulang Kali Tak Kuorum

Senin, 29 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 04:33 WIB

Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer

Berita Terbaru