Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Sumbermulyo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Semarang – Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Sumbermulyo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban bahkan tidak menunjukkan progres nyata dalam menindak dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rahmad secara tegas meminta Kapolri turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut serius dari Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kapolri harus memberikan perhatian tegas terhadap aduan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” tegas Rahmad Sukendar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, instruksi Presiden RI terkait penindakan tegas terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun fakta di lapangan, kata dia, aktivitas Galian C ilegal di wilayah Pati justru masih menjadi keresahan warga.

Rahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terkait progres penanganan laporan tersebut.

“TB Rahmad Sukendar akan menjumpai KSP sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons maupun tindakan nyata dari Kejati dan Kapolda Jateng terkait dugaan maraknya Galian C ilegal,” ujarnya.

Informasi yang diterima awak media dari pihak Penkum Kejati Jateng melalui komunikasi WhatsApp juga dinilai membingungkan. Dalam pertemuan di lobi Gedung Kejati Semarang, Senin (11/5), pihak Penkum menyebut surat tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kajati.

Baca Juga:  Kepala BPSDM Menghadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang OTK Politeknik Agraria STPN dan Evaluasi Penyelenggaraan PTKL dan LPNK

Namun di sisi lain, Penkum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk ESDM, serta melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.

“Hal tersebut pihak kami sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya ESDM dan lainnya. Dan sudah dilakukan telaah,” ujar pihak Penkum.

Adanya perbedaan penjelasan yang diterima awak media memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Rahmad juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polda Jawa Tengah terkait progres penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian C ilegal di Sumbermulyo Kabupaten Pati.

“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” pungkasnya.

Kini masyarakat berharap Kapolri segera turun tangan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap praktik tambang ilegal di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Yukk Kenalan Aplikasi Sentuh Tanahku!!
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit
Bangun Tata Kelola Bersih, Ditjen PPTR Gandeng KPK untuk Perkuat Integritas dan Akuntabilitas
Kementerian ATR/BPN Dorong Kabupaten Tangerang Percepatan Penetapan LBS Target 87 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:20 WIB

Yukk Kenalan Aplikasi Sentuh Tanahku!!

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:46 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:45 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Uncategorized

Yukk Kenalan Aplikasi Sentuh Tanahku!!

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:20 WIB