Digerebek Kafe Tengah Malam, Pengedar Ganja dan Ekstasi di Rohul ditangkap; Polisi Buru Pemasok

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu –

 

Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial RS alias Rangga (22) berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba hari saat berada di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan yang berlangsung kamis 2/7/2026 lalu sekitar pukul 01.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 1,88 gram dan tiga butir pil ekstasi seberat bruto 1,71 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok, kertas papir, plastik klip kosong, uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari IJON. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu kedua pemasok tersebut. Namun upaya itu belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang digunakan keduanya sudah tidak aktif.

Baca Juga:  Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

 

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rohul dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.

 

“Kami tidak akan berhenti hanya pada pengedar. Jaringan pemasok akan terus kami kejar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu,” tegas Kapolres.

 

Saat ini RS telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta
Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru