Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari beserta jajaran menerima Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu serta audiensi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat 301 Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Selasa, 2/06/2026).
Pada pertemuan ini, Ditjen Pentag mewadahi aspirasi masyarakat dalam bentuk audiensi terkait konflik agraria di Kabupaten Paser agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu serta WALHI dan perwakilan masyarakat adat menyuarakan aspirasinya.
Perwakilan masyarakat adat menyatakan keberatannya pada perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V di beberapa desa di Kabupaten Paser. Embun Sari menyampaikan bahwa dalam proses perpanjangan HGU harus dalam kondisi clear and clean, dan jika ada yang keberatan maka harus disampaikan penyelesaiannya dengan bertemu dengan stakeholder terkait untuk menemukan keputusan bersama. Kementerian ATR/BPN dalam hal ini akan membantu dari pengecekan hak atas tanah, proses pengukurannya, serta tuntutan yang diharapkan solusi untuk konflik ini pada direktorat jenderal terkait. “Harapannya, dengan mempertemukan pihak-pihak yang tepat dan yang terlibat, yang diharapkan para masyarakat dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada”, ucap Embun Sari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur Landreform, Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Kasubdit P4T, Kasubdit Pengaturan Redistribusi Tanah Para Perwakilan Masyarakat Adat, Perwakilan WALHI, dan Jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpecaya











