Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakili oleh Direktur Landreform didampingi Kepala Subdirektorat P5T melaksanakan sosialisasi bersama terkait permasalahan Eks HGU PT Kristus Raja Maumere (dahulu PT Perkebunan Kelapa Diag) di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Kamis (04/06/2026).
Rapat dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II beserta tim, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi NTT, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah beserta tim, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta tim, Kepala Divisi Perolehan Tanah beserta tim, Forkopimda, dan Masyarakat Adat.
Dalam sosialisasi ini, Direktur Landreform menyampaikan terkait penyelesaian tanah Eks HGU yaitu diprioritaskan yang sudah clean and clear dengan tujuan segera mendapatkan kepastian hukum. Disampaikan mengenai skema HPL Badan Bank Tanah dari tahapan hingga manfaat bagi masyarakat yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi di lapangan, memastikan bahwa setelah 10 tahun akan menjadi hak milik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi dengan masyarakat adat dan didapatkan kesimpulan kesepakatan bersama agar kegiatan ini bisa cepat dilaksanakan.














