Kudus, 11 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Loram Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (11/06).
Kegiatan pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan. Melalui pemeriksaan ini, Panitia A melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah serta melakukan verifikasi lapangan guna memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pemeriksaan tanah ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas hak-hak tanah yang dimiliki.
Melalui pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terpercaya sesuai dengan semangat Melayani Profesional Terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani Profesional Terpercaya
#ATRBPN #KantahKabKudus #MelayaniProfesionalTerpercaya #KepastianHukum #PemeriksaanTanah #Kaliwungu #LoramMijen #PertanahanKudus














