Semarang, 16 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum atas aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Selasa (16/06/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Penyerahan sertipikat wakaf dilakukan secara simbolis kepada para nadzir dan penerima manfaat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah wakaf yang telah terdaftar.
Sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Kementerian Agama, pemerintah daerah, nadzir, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan pengelolaan aset umat yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan tersertipikasi sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sertipikat Wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat demi kemaslahatan bersama.”
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya













