Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 16 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum atas aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Selasa (16/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Penyerahan sertipikat wakaf dilakukan secara simbolis kepada para nadzir dan penerima manfaat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah wakaf yang telah terdaftar.

Sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Kementerian Agama, pemerintah daerah, nadzir, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan pengelolaan aset umat yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan tersertipikasi sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sertipikat Wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat demi kemaslahatan bersama.”

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB