
Suara revolusi.com Rokan Hulu– Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Inur (50) yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher di kediamannya di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung batu.
Pelaku berinisial J, (40)merupakan suami siri korban, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Ujungbatu setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026), mengatakan tersangka berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian berkat penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.
“Tim berhasil menangkap tersangka di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan kordinasi dan pengejaran sejak peristiwa terjadi,” ujar Emil.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada tersangka J sebagai pelaku utama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban .hingga meninggal dunia dengan terdapat luka tusukan di leher korban ,setelah terjadi pertengkaran yang dipicu persoalan rumah tangga hingga konflik sebelum insiden tersebut terjadi.kata Emil
Menurut pengakuan tersangka, emosi memuncak setelah korban mengucapkan perkataan yang membuatnya tersinggung. Dalam kondisi marah, tersangka mengambil sebilah pisau dan menusuk korban hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
“Motif sementara yang kami temukan adalah karena emosi sesaat akibat pertengkaran dan tersinggung oleh ucapan korban,” kata Tony.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kendaraan tersebut kemudian dijual sebelum tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Pelabuhan Sibolga dan menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian korban, pakaian tersangka, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Rokan Hulu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik keluarga tanpa kekerasan.(Gs).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











