Balikpapan – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR), Tensa Nurdiyani, menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis, (17/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap implementasi kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai agenda strategis nasional sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung pembentukan pemerintahan daerah khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta perubahannya.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan IKN. Pertemuan tersebut membahas kesiapan IKN menuju status sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, sinkronisasi kewenangan pemerintahan daerah khusus, serta berbagai isu strategis terkait tata ruang dan pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Sesditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, dan Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah II, Sri Kuntjoro. Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memaparkan capaian pelaksanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional di kawasan IKN yang hingga tahun 2026 telah menyelesaikan 13 paket pengadaan tanah, dengan sejumlah paket lainnya berada pada tahap penyerahan hasil maupun proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai isu pertanahan turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, termasuk mitigasi potensi konflik agraria, penyelesaian pengadaan tanah, serta penguatan koordinasi antarinstansi guna mendukung pembangunan dan fungsionalisasi IKN. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian ATR/BPN agar pembangunan kawasan IKN dapat berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Usai mengikuti kunjungan kerja spesifik tersebut pada Jumat, (18/6/2026) Sesditjen PPTR Tensa Nurdiyani melanjutkan agenda koordinasi di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara Ditjen PPTR dan jajaran Kantor Wilayah BPN dalam mendukung pengendalian dan penertiban tanah dan ruang serta penanganan berbagai isu strategis pertanahan di wilayah Kalimantan Timur, khususnya yang berkaitan dengan percepatan pembangunan IKN.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional













