
Suara revolusi.com.Rokan Hulu-
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang berisi permohonan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pelaksanaan perjalanan dinas DPRD, terutama terkait kesesuaian jumlah hari perjalanan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, serta pertanggungjawaban biaya hotel, tiket pesawat, uang harian, dan seluruh komponen pembiayaan perjalanan dinas lainnya,” ujar Miswan.
Selain meminta pemeriksaan, DPW LSM KOREK Riau juga memohon agar Inspektorat memberikan salinan atau softcopy hasil pemeriksaan maupun laporan hasil audit terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Miswan menegaskan, langkah yang diambil organisasinya bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami menghormati tugas dan kewenangan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pertanggungjawaban, maupun indikasi kerugian keuangan daerah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Miswan. (Gs).










