LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Audit Total Perjalanan Dinas DPRD Rohul 2024–2026 Menulis

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang berisi permohonan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pelaksanaan perjalanan dinas DPRD, terutama terkait kesesuaian jumlah hari perjalanan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, serta pertanggungjawaban biaya hotel, tiket pesawat, uang harian, dan seluruh komponen pembiayaan perjalanan dinas lainnya,” ujar Miswan.

Selain meminta pemeriksaan, DPW LSM KOREK Riau juga memohon agar Inspektorat memberikan salinan atau softcopy hasil pemeriksaan maupun laporan hasil audit terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket, Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah

Miswan menegaskan, langkah yang diambil organisasinya bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“Kami menghormati tugas dan kewenangan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.

Ia juga berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pertanggungjawaban, maupun indikasi kerugian keuangan daerah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Miswan. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural ATR/BPN Secara Daring
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Wonosobo Perkuat Kolaborasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terbaru