LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Audit Total Perjalanan Dinas DPRD Rohul 2024–2026 Menulis

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang berisi permohonan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pelaksanaan perjalanan dinas DPRD, terutama terkait kesesuaian jumlah hari perjalanan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, serta pertanggungjawaban biaya hotel, tiket pesawat, uang harian, dan seluruh komponen pembiayaan perjalanan dinas lainnya,” ujar Miswan.

Selain meminta pemeriksaan, DPW LSM KOREK Riau juga memohon agar Inspektorat memberikan salinan atau softcopy hasil pemeriksaan maupun laporan hasil audit terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  HUT ke-69 Riau, Wabup Syafaruddin Poti Tekankan Penguatan Ekonomi dan Pembenahan Pelayanan

Miswan menegaskan, langkah yang diambil organisasinya bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“Kami menghormati tugas dan kewenangan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.

Ia juga berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pertanggungjawaban, maupun indikasi kerugian keuangan daerah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Miswan. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB