Dua Perkara Kejari Rokan Hulu Lolos Restorative Justice, Penuntutan Resmi Dihentikan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Dua perkara pidana yang ditangani Kejari Rohul resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Riau.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berasal dari Kejari Rokan Hulu dan Kejari Siak. Dua di antaranya merupakan usulan dari Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka IP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS.

Keputusan itu diambil setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, perdamaian telah tercapai tanpa syarat, serta kondisi para pihak telah dipulihkan dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Perjalanan Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, membenarkan bahwa dua perkara dari Kejari Rokan Hulu telah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujar Fredy.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian yang memberi manfaat bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB