
Suara revolusi.com.Rokan Hulu-
Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Dua perkara pidana yang ditangani Kejari Rohul resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Riau.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berasal dari Kejari Rokan Hulu dan Kejari Siak. Dua di antaranya merupakan usulan dari Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka IP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS.
Keputusan itu diambil setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, perdamaian telah tercapai tanpa syarat, serta kondisi para pihak telah dipulihkan dan mendapat dukungan dari masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, membenarkan bahwa dua perkara dari Kejari Rokan Hulu telah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujar Fredy.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian yang memberi manfaat bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat. (Gs).












