Dua Perkara Kejari Rokan Hulu Lolos Restorative Justice, Penuntutan Resmi Dihentikan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Dua perkara pidana yang ditangani Kejari Rohul resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Riau.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berasal dari Kejari Rokan Hulu dan Kejari Siak. Dua di antaranya merupakan usulan dari Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka IP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS.

Keputusan itu diambil setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, perdamaian telah tercapai tanpa syarat, serta kondisi para pihak telah dipulihkan dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Pelanggaran Tata Ruang Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat bencana Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, membenarkan bahwa dua perkara dari Kejari Rokan Hulu telah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujar Fredy.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian yang memberi manfaat bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB