Dua Perkara Kejari Rokan Hulu Lolos Restorative Justice, Penuntutan Resmi Dihentikan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Dua perkara pidana yang ditangani Kejari Rohul resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Riau.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berasal dari Kejari Rokan Hulu dan Kejari Siak. Dua di antaranya merupakan usulan dari Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka IP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS.

Keputusan itu diambil setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, perdamaian telah tercapai tanpa syarat, serta kondisi para pihak telah dipulihkan dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Kepulauan Riau Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, membenarkan bahwa dua perkara dari Kejari Rokan Hulu telah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujar Fredy.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian yang memberi manfaat bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru