Perkuat Pengawasan Pelanggaran Tata Ruang Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat bencana Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Tahun 2026 di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Nomor 23/SK-33.MP.03.02/I/2026. Rapat dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah serta Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rapat dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam mendukung pengawasan serta penegakan hukum penataan ruang di Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, peserta membahas rencana kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang sekaligus menjaring informasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang di wilayah kabupaten/kota.

Keterlibatan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan pemanfaatan ruang serta meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan data dan informasi PPNS Penataan Ruang guna mendukung pelaksanaan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

Melalui pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah berkomitmen meningkatkan pengawasan tata ruang yang terintegrasi, profesional, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait diharapkan mampu mendorong terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNAntiKorupsi
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta
Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru